BERBAGAI ASPEK TERHADAP PERNIKAHAN DAN PERNIKAHAN DINI

 BERBAGAI ASPEK TERHADAP PERNIKAHAN DAN PERNIKAHAN DINI

Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1) (Jehani, 2008, h. 1). Perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami istri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut kesetiaan yang sempurna dan tidak mungkin dibatalkan lagi oleh siapa pun, kecuali oleh kematian.

         Pernikahan ini mempengaruhi di berbagai aspek kehidupan seperti aspek kultural, antropologi, dan politik.

A.    ASPEK KULTURAL

Indonesia beragam dengan kebudayaan dan adat istiadatnya. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan, masyarakat kita selalu memasukkan nilai kultural yang tinggi ke dalamnya. Salah satunya saat acara pernikahan yang berlangsung khidmat. Pernikahan merupakan momen sakral dan penting bagi para pengantin pria maupun wanita. Setiap calon mempelai pasti ingin menghadirkan kesan terbaik di hadapan tamu undangannya agar bisa terus dikenang sepanjang masa. Dalam pernikahan tradisional, biasanya acara digelar mengikuti adat istiadat, leluhur, baik dari si wanita maupun pria, atau bisa juga keduanya. Pengantin akan memakai busana adat daerah dilengkapi dengan dekorasi, riasan, iringan musik gamelan, hingga hiburan penari tradisional, semua berhubungan dengan adat dan tradisi budaya.

Dengan demikian, pernikahan bisa menjadi salah satu ajang untuk melestarikan budaya Indonesia yang mulai luntur tergerus perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi. Namun sayangnya, tidak semua budaya pernikahan di Indonesia ini baik untuk dilestarikan. Menurut Kepala Seksi Remaja Badan. Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, pernikahan dini  terbanyak  terjadi  di  Madura, yakni  sekitar 60% dan merata di empat kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep  (dalam Sakdiyah  &  Ningsih,  2013), bahkan sudah menjadi budaya yang cukup mengakar di sana. Padahal, pernikahan dini merupakan salah satu budaya yang harus diberantas karena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memiliki banyak negatif.

B.    ASPEK ANTROPOLOGI

Ilmu antropologi melihat manusia baik dari bentuk fisik dan keanekaragaman etnik budayanya secara keseluruhan sebagai makhluk sosial. Dengan demikian, dipandang dari sudut kebudayaan manusia, pernikahan merupakan pengatur kelakuan manusia yang bersangkut paut dengan kehidupan seksnya, terutama persetubuhan. Selain sebagai pengatur kelakuan seks, pernikahan mempunyai berbagai fungsi lain dari kehidupan kebudayaan dan masyarakat manusia:

1) memberi ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada hasil persetubuhan, yaitu anak-anak;

2) memenuhi kebutuhan manusia terhadap seorang teman hidup, kebutuhan terhadap harta, akan gengsi dan kelas masyarakat dan pemeliharaan hubungan baik antara kelompok-kelompok kerabat tertentu.

Kajian antropologi terhadap perkawinan seringkali dihubungkan dengan persekutuan genealogis dalam sistem kekerabatan antara patrilineal dan matrilineal. Sistem patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang mengedepankan garis keturunan laki-laki, sebaliknya sistem matrilineal adalah sistem kekerabatan yang mengedepankan garis keturunan perempuan.

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa pernikahan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis dan seksualitas saja, padahal pernikahan tidaklah sesederhana itu. Kedua pihak, pria dan wanita akan terikat dalam suatu hubungan yang resmi secara hukum. Namun, budaya pernikahan dini yang masih ramai di masyarakat menggambarkan betapa kurangnya wawasan masyarakat terkait pernikahan. 

C.    ASPEK POLITIK

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Terlihat jelas bahwa semua warga negara Indonesia wajib menikah sesuai aturan agamanya masing-masing. Artinya, umat Islam harus menikah sesuai hukum Islam, sedangkan Umat Kristiani harus menikah sesuai dengan hukum kristen, dan begitu seterusnya. Hukum perkawinan yang berlaku sejak sebelum kemerdekaan sampai era sekarang selalu mengalami perubahan. Setelah kemerdekaan, muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 sebatas mengatur nikah, talak, dan rujuk sehingga hanya mengatur hukum acara.

Di lain pihak, umat Islam mempersepsikan hukum Islam dan lembaga peradilan sebagai bagian dari kewajiban agama (panggilan syar’i) yang mesti dan wajib kifayah untuk dilaksanakan dan dipertahankan.

Dengan demikian, banyak yang melangsungkan pernikahan hanya semata-mata sebagai pemenuhan ibadah tanpa menyadari bahwa pernikahan bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Diperlukan kesiapan yang matang dari segi mental dan finansial agar kehidupan bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya pertikaian yang fatal dan berujung ke penceraian. Namun, saat ini maraknya pernikahan dini terjadi karena faktor kemiskinan dan pendidikan. Faktor lainnya adalah karena kekhawatiran orang tua terhadap hubungan asmara anak mereka yang terlalu dalam sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka akan menikahkan anaknya meski di usia dini. Pernikahan bisa dilaksanakan karena manipulasi usia saat mengurus surat nikah di tingkat kelurahan. Tujuannya agar petugas KUA bisa menikahkan mereka. Praktik manipulasi usia di tingkat kelurahan hingga sekarang masih marak. Tentunya, pengadilan tidak bisa berbuat apa-apa. Kantor PA hanya mengimbau pada KUA agar menolak menikahkan pasangan yang masih di bawah usia ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan demikian, sudah seharusnya pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku terutama kita tinggal di Indonesia yang merupakan negara hukum. Indonesia sendiri memiliki peraturan soal batasan umur yang berlaku di negara hukum agar pernikahan bisa berjalan dengan baik dan tidak berujung pada penceraian karena ketidaksiapan dari kedua pihak mempelai. 

 

Komentar

Postingan Populer